Ngunyah Permen Suguhan

Trending upload seorang warganet yang menyebutkan jika makan permen yang disuguhi oleh bank hukumnya haram. Upload itu menyebabkan pembicaraan di antara warganet.

Waktu berkunjung ke satu bank untuk kepentingan spesifik, umumnya tamu akan disuguhi permen. Permen itu di taruh dalam wadah serta ditempatkan di atas meja tamu. Agen togel indonesia Tamu akan disilahkan nikmati permen itu sekalian menanti pegawai bank kerjakan kepentingan tamu.

Upload itu diberikan lewat account Twitter @subtanyarl (16/09).

permen contoh Photo: Getty Images/nkbimagesBaca : Adab Makan serta Minum dalam Islam Sesuai dengan Ajaran Rasulullah SAW

“Nampak remeh? Makan permen sarana bank. Permen ini HARAM hukumnya dikonsumsi, begitupun air minum, makanan hadiah tas jam dinding dari bank. Sebab semua utang berbuah faedah, ingin itu permen atau lainnya karena itu hukumnya riba,” catat warganet.

Upload itu langsung menyebabkan pembicaraan antara warganet. Ada warganet yang sama pendapat ada juga yang tidak. Beberapa opini juga dikatakan dalam upload itu.

“Gini nder, tolok revisi ya jika salah. Cocok dahulu saya belajar agama, bank itu memang jatuhnya seperti riba kan, karena itu dibilangnya haram. Karena itu ada syariah yang non bunga.

Hukum makan perman sajian dari Bank Photo: Twitter @subtanyarl

“Jika nalar lu demikian, bermakna dengan lu nginjek ubin bank haram. Kan lu ada dalam tempat pengoperasian riba. Alias semua demikian dipersoalkan ya Tuhan, seperti tidak ada sumber dosa gede saja yang penting diberantas,” catat warganet yang lain.

Disamping itu, dikutip dari Muslimah.or.id (07/12/08) ada dua opini dari beberapa ulama mengenai konsumsi makanan yang disuguhi oleh bank. Beberapa ulama ada yang membolehkan serta ada pula yang larang. Salah satunya yang larang keras ialah Ibnu Rusyd al-Jadd, kakek dari Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtaahid.

Hukum makan perman sajian dari Bank Photo: Twitter @subtanyarl

Jangan konsumsi makanan atau menerimanya sedikit juga dari hibahnya.

Keterangan itu disarikan dari buku berjudul ‘Ada Apa dengan Riba’ karya Ammi Nur Baits.